Pertemuan Pansus I DPRD Provinsi Jambi bersama Anggota Komisi XII DPR RI.
JAMBI - Pansus I DPRD Provinsi Jambi menggelar pertemuan bersama anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi, Rocky Chandra untuk percepatan pencairan Participating Interest (PI) 10 persen dari hasil produksi minyak dan gas (Migas) di Provinsi Jambi.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi, Rabu (9/4) itu terlihat unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, PT JII (Jambi Indoguna Internasional), serta SKK Migas dan sejumlah perusahaan lainnya yang berkaitan.
Abun Yani, Ketua Pansus I PI 10 persen menegaskan bahwa pertemuan ini sengaja dilakukan untuk menyelesaikan persoalan PI 10 persen yang belum terealisasi hingga saat ini. “Hari ini kita ingin menelusuri persoalan pencairan PI 10 persen,” kata Abun Yani.
Anggota DPR RI Rocky menyebut bahwa migas atau minyak dan gas merupakan penghasil nomor 5 terbesar di Indonesia, tentu memiliki dampak yang luar biasa untuk pendapatan daerah.
"Kita ingin tau sampai dimana persoalannya yang sebenarnya. Sejauh ini hanya lempar-lempar saja, SKK Migas bilang persoalannya di Pemprov, Pemprov di Petrochina, yang mana sebenarnya,” kata Rocky.
Ia juga memastikan pihaknya bakal ikut serta menyelesaikan persoalan ini. Ia mengatakan akan memfasilitasi pertemuan selanjutnya bersama anggota DPR RI lainnya dari dapil Jambi.
Namun Rocky meminta pihak JII selaku yang mengurus administrasi penyelesaian PI 10 persen itu dapat mengirimkan laporan kepada Komisi XII DPR RI agar bisa dilihat sejauh mana proses penyelesaiannya.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah ikut hadir dalam pertemuan ini. Menurutnya, tahapan penyelesaian PI 10 persen saat ini masih terjebak di pengurusan Due Diligence.
"Kita menyadari pak, kita tidak berpengalaman dalam mengurus ini. Pihak SKK Migas atau Petrochina memiliki konsultan, semntara dari pemerintah Provinsi Jambi belum. Kita juga tidak mendapat surat K3S dari Petrochina ke JII,” kata Johansyah.
Sementara pihak PT JII menyebutkan ada 12 tahapan yang wajib diselesaikan dalam pencairan PI 10 persen, sementara persolan molornya pencairan PI 10 persen Migas disebabkan oleh PetroChina yang selalu molor dalam mengurus surat atau administrasi.
"Permasalahannya ini pak, kita mengurus surat, kan jangka waktunya 60 hari, nah PetroChina biasanya mengirim di hari ke 61. Kami berharap adanya penyingkatan waktu pak,” kata Mudasir selaku Direktur PT JII selaku BUMD yang tunjuk oleh Pemda.
Kemudian Mudasir juga mengaku pihak BUMD pengelola PI 10 persen yakni PT Muoj atau anak perusahaan PT JII, hanya memiliki 2 orang karyawan, satu Direktur dan dua Komisaris. Salah satu dari komisaris mengundurkan diri.
Mendengar hal tersebut, Rocky kecewa. Kata dia, mana mungkin PI 10 persen selesai dengan kondisi kepengurusan dari BUMD yang belum siap. “Kedepan kita siapkan diri kita terlebih dahulu. Saya menunggu surat rekomendasi dari Pansus I di bulan Mei 2025 untuk penyelesaian ini,” tegasnya.
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza mempertanyakan kepastian waktu yang ditetapkan dalam pencairan. Ia tidak mau hanya sekedar bahasa disegerakan. “Disegerakan-disegerakan dari kemarin, kapan yang sebenarnya?,” kata Faisal Riza.
Begitupun dengan Hafiz Hasbiallah selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, ia juga kecewa atas undangan yang hadir. Seharusnya kata dia, pertemuan ini harus dihadiri oleh kepala daerah. “Kita sangat kecewa, Ini yang hadir hanya utusan semua,” kata Hafiz.
Ia berharap pertemuan selanjutnya dapat menghadirkan seluruh kepala daerah, baik itu bupati maupun gubernur atau petinggi perusahaan yang berkaitan
Untuk diketahui, proses pengurusan PI 10 persen dimulai dari tahun 2023-2025 awal. Namun saat ini masih berada dalam ke 6 -7 dari 12 tahapan yang mesti diselesaikan pemerintah Provinsi Jambi untuk mencairkan PI 10 persen Migas tersebut.(*)
Alamat: Jl. Depati Parbo, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kode Pos (36129)
E-Mail: petajambi574@gmail.com