Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (28/4).
JAMBI – DPRD Provinsi Jambi, Senin (28/4) menggelar rapat paripurna dengan dua agenda yaitu pembahasan laporan pansus LKPJ Gubernur Jambi Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Pengambilan Keputusan Dewan Tentang Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Jambi TA 2024.
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz didampingi Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata, Samsul Riduan dan Faisal Riza dan dihadiri Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Sekda Sudirman dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi dan Kepala OPD Pemprov Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz mengatakan agenda paripurna ini menyampaikan hasil Pansus I, II, III dan IV terkait pertanggungjawaban kerja pemerintah Provinsi Jambi TA 2024, yang disampaikan secara bergilir oleh perwakilan pansus.
"Memang tadi ada beberapa catatan diantara poin penting, kita berharap kepada pemerintah, kita sampaikan dengan Pak Wagub dan Pak Sekda agar dapat ditindaklanjuti segera melalui susunan perbaikan dalam program kerja tahun 2025,” kata Hafiz.
Untuk diketahui, dalam laporan pansus I DPRD Provinsi Jambi, melaporkan nilai hasil Monitoring Center For Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI per Desember 2024 adalah sebesar 72,37 capaian tersebut menunjukkan adanya penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun Pansus II menyarankan adanya pengoptimalan dalam pengawasan yang berkaitan dengan tambang batu bara, serta proaktif dan serius menindaklanjuti hasil dari kesepakatan/kesiapan antara 4 blok migas di wilayah Kabupaten yakni Tanjungjabung Barat, Tanjungjabung Timur, Muarojambi dan Batanghari.
Begitu juga dengan pansus III yang meminta perhatian yang lebih serius dari Perangkat Daerah yang belum mencapai target Indikator Kinerja Utama yang telah ditetapkan selama Tahun Anggaran 2024, juga Pansus III menemukan perbedaan angka dalam laporan yang disampaikan oleh Perangkat Daerah dengan Buku LKPj Gubernur Provinsi Jambi TA 2024.
Terakhir Pansus IV merekomendasikan agar OPD yang bertanggung jawab langsung terhadap LKPJ Gubernur dapat berkoordinasi, berkolaborasi dan melibatkan sepenuhnya OPD-OPD yang ada di Provinsi Jambi, melengkapi data dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan dalam penyusunan LKPJ Gubernur. Sebab Dldata yang dimasukan belum sepenuhnya update dari masing-masing OPD.(*)
Alamat: Jl. Depati Parbo, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kode Pos (36129)
E-Mail: petajambi574@gmail.com